Pengin Cepat Kaya, MJ Pilih Jalan Ini, Ya Sudah..

Petugas sudah cukup lama mengintai gerak-gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja.
“MJ ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Namun sekarang sudah tertangkap,’’ imbuh Yogi.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Mataram, MJ kesehariannya mengeklaim diri sebagai wiraswasta.
Dia merasa masih kurang pendapatannya dan pengin pendapatan lebih, pelaku akhirnya bertransaksi menjual ganja.
“Sama saja alasannya. Pengin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kami proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukas Yogi.
MJ dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (der/radarlombok)
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisial MJ (29) yang diduga sebagai bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS