Pengin Cepat Punya Uang Banyak, Pengojek nih Pilih Jalan Pintas, Begini Jadinya

Pengin Cepat Punya Uang Banyak, Pengojek nih Pilih Jalan Pintas, Begini Jadinya
Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, tersangka pun dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Seorang pengemudi ojek berinisial AY, 48, disergap polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat bertransaksi narkotika berupa 298,92 gram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News