Pengin Cium Kaki Prasetyo, Tetap Tak Dihiraukan

Pengin Cium Kaki Prasetyo, Tetap Tak Dihiraukan
Warga korban penganiayaan Novel Basdewan beradu argumentasi dengan Kasubdit Pidum Kejagung, Zulkifli di depan Gedung Pidmum, Jakarta, Jumat (3/3). FOTO. Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terlalu. Ini kata yang pantas untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah ingkar janji kepada warga Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Mereka pun mengejar sampai ke DPR karena mendengar ada rapat antara Jaksa Agung dengan Komisi III DPR.

Yulisman selaku kuasa hukum perwakilan korban Novel Baswedan sebanyak delapan orang itu bahkan sempat menarik lengan baju Jaksa Agung HM Prasetyo saat akan memasuki mobil dinasnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (6/6/) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aksi itu kemudian buru-buru ditepis oleh ajudan Prasetyo. Bahkan, mereka dihadang oleh Pamdal DPR serta ajudan dari Kejakgung agar tidak terlalu dekat dengan Jaksa Agung. 

Dia mengatakan kalau maksud kedatangannya ke DPR adalah untuk menyerahkan surat ke Komisi III DPR, namun kebetulan saat itu bertepatan dengan adanya pertemuan komisi hukum DPR dengan Jaksa Agung. Mereka pun menunggu hingga Jaksa Agung selesai melakukan rapat dengan Komisi III DPR itu. 

“Makanya kami mecoba menanyakan langsung ke Pak Prasetyo saat akan meninggalkan Gedung DPR. Tapi upaya kami dihalang-halangi oleh Pamdal DPR dan ajudan Jaksa Agung itu," ujarnya.

Ia menambahkan kalau salah satu korban Novel Baswedan bernama Irwansyah Siregar sempat ingin mencium kaki Jaksa Agung Prasetyo dan memohon Prasetyo mendengarkan keluhan dia dan kawan-kawan. Tetapi itu pun langsung diamankan oleh ajudan Prasetyo.

Sedang saat di Kejakgung, mereka hanya ingin menagih janji yang pernah disampaikan Jampidum Noor Rachmad pada Jumat (3/6) lalu. Waktu itu Jampidum berjanji akan mengembalikan berkas Novel.

“Makanya kami kembali datang ke sini (Kajakgung), untuk menagih janji mereka," kata Yuliswan.

JAKARTA – Terlalu. Ini kata yang pantas untuk Kejaksaan Agung (Kejagung), yang telah ingkar janji kepada warga Bengkulu korban penganiayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News