Pengin Herry Wirawan Divonis Mati dan Dikebiri, Jaksa Ajukan Banding
Selasa, 22 Februari 2022 – 12:40 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry divonis mati atas perbuatannya.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa telah mengajukan banding lantaran pengin Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis mati dan dikebiri kimia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik