Pengin Hidup Mewah, Pasangan Kumpul Kebo Sikat Uang Kerabat
Jumat, 15 Desember 2017 – 08:19 WIB
“Mereka mencuri karena ingin hidup mewah. Kedua pelaku dikenaki Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Baca Juga:
Keinginan hidup enak dan bermewah-mewah membuat pasangan kumpul kebo bernama I Made Adi Suryawan dan Putu Anggraeni tak peduli pada kerabat sendiri.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi