Pengin Naik Haji Kembali? Daftar 10 Tahun Lagi
jpnn.com - SINGKAWANG - Kerinduan haji dan hajjah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah tampaknya akan semakin dalam. Pasalnya, mereka hanya boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun lagi.
“Dulu hanya imbauan agar orang yang sudah haji tidak lagi menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya. Tetapi sekarang sudah ada aturannya,” kata H Jawani Usman SSos, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9).
Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 (PMA 29/2015) tentang perubahan atas PMA 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam PMA disebutkan, orang yang telah haji tidak bisa mendaftar lagi. Kecuali setelah 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah haji. “Jadi kalau mau naik hari dua kali itu, baru bisa mendaftar menjadi calon jemaah haji setelah sepuluh tahun,” tambah Jawani.
Tetapi, tambah Jawani, hal tersebut tidak berlaku bagi muhrim. Misalnya, suaminya naik haji tahun ini. Lalu tahun berikutnya istrinya mendaftar menjadi calon jemaah haji, si suami juga boleh ikut mendaftar. Artinya, mereka tidak perlu menunggu sepuluh tahun lagi.
Perlu juga diketahui, setelah mendaftar menjadi calon jemaah haji itu, jelas Jawani, tidak bisa serta merta langsung berangkat pada tahun tersebut. Tetapi masuk daftar tunggu dulu. “Daftar antreannya sampai sekitar 13 tahun,” ungkap Jawani. (dik)
SINGKAWANG - Kerinduan haji dan hajjah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah tampaknya akan semakin dalam. Pasalnya, mereka
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius