Pengin Tahu Gaji CPNS Hasil Seleksi 2018? Nih
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Para CPNS hasil seleksi 2018 yang diperkirakan sudah mulai bekerja bulan ini, belum menerima gaji penuh.
Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok. Baru diberikan 100 persen, setelah diangkat PNS.
“Jadi sebelum diangkat menjadi PNS, mereka hanya dapat gaji pokok 80 persen tanpa insentif,” terang Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Penajam Paser Utara Khairudin kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Sementara mengenai besaran gaji pokok PNS, dijelaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP 7/1977 mengenai Peraturan Gaji PNS. CPNS dengan pendidikan D-3 atau sederajat akan ditempatkan pada golongan IIC, sedangkan CPNS dengan pendidikan S-1 atau sederajat berada pada golongan IIIA.
BACA JUGA: SK CPNS Sudah Ada, Diserahkan Sebelum Pemilu 2019
Begitu pun dengan pendidikan S-2 atau sederajat di golongan IIIB, dan pendidikan S-3 atau sederajat masuk dalam golongan IIIC.
Gaji pokok terendah yakni untuk golongan IIC dengan masa kerja nol tahun adalah Rp Rp 2,022 juta. Sementara untuk golongan IIIA adalah Rp 2,579 juta. Pun demikian dengan golongan IIIB sebesar Rp 2,688 juta dan golongan IIIC adalah Rp 2,802 juta. Mereka belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau insentif.
BACA JUGA: 286 Atlet Terima SK CPNS Kemenpora, Termasuk Eko Yuli dan Liliyana Natsir
Gaji CPNS hasil seleksi 2018 mengacu ketentuan di PP Nomor 7 Tahun 1977, mereka hanya terima 80 persen gaji pokok.
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Polres PPU Sebar Surat DPO Harun Masiku di Benuo Taka
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting