Pengin Tahu Gaji CPNS Hasil Seleksi 2018? Nih
Rabu, 03 April 2019 – 10:47 WIB

CPNS hanya terima 80 persen dari gaji pokok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam regulasi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab PPU, insentif hanya diberikan bagi PNS. Dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. (*/kip/far/k18)
Baca Juga:
Gaji CPNS hasil seleksi 2018 mengacu ketentuan di PP Nomor 7 Tahun 1977, mereka hanya terima 80 persen gaji pokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak