Pengin Tahu Jumlah Pendaftar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat?
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pendaftar CPNS 2019 di Kota Mataram, NTB, yang sudah mengisi formulir sejak pendafaran dibuka 12 November 2019, hingga Jumat siang tercatat sebanyak 330 orang.
"Sementara, pelamar telah mengirimkan atau submit formasi dalam pendaftaran CPNS 2019, tercatat 126 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Jumat (15/11).
Dirinci, dari 126 pelamar yang sudah mengirim formasi pendaftaran CPNS 2019, sebanyak 76 pelamar sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 16 pelamar sudah diverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS). "Sisanya 34 belum diverifikasi," katanya.
Nelly memprediksi, jumlah pelamar di Kota Mataram mencapai di atas 7.000 orang. Kondisi itu berdasarkan pengalaman dari kegiatan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya.
"Kota Mataram selalu menjadi pilihan favorit pelamar, sehingga jumlah pelamar cukup signifikan," katanya.
Formasi CPNS untuk Kota Mataram sebanyak 275 dan sebagian besar untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. Rinciannya, untuk formasi guru tercatat sebanyak 177, tenaga kesehatan 76 dan tenaga teknis 22.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Mataram H Ahmad Mujahidin menambahkan, untuk memudahkan pelamar mengisi formulir dan meminimalisasi dokumen TMS, BKPSDM telah membuka posko informasi.
Posko informasi ini, katanya, dibuka untuk melayani pelamar yang kurang paham dan membutuhkan informasi lebih jelas terkait dengan tata cara pengiriman berkas dan lainnya.
Jumlah pendaftar CPNS 2019 di Kota Mataram hingga hari keempat pendaftaran tercatat sebanyak 330 orang.
- Pak Taufik Menjelaskan Estimasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
- THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN
- Perincian Formasi CPNS 2024 & PPPK, Kabar Gembira untuk Honorer K2
- PPPK 2023, Kota Mataram Dapat 556 Formasi, Ini Perinciannya
- Huswatun Rasakan Kemudahan Jadi Peserta JKN: Pakai KTP Sekarang Sudah Bisa Berobat
- Pejabat dan ASN Daerah Ini Dilarang Terima Parsel Lebaran, Sanksinya Berat