Pengin Tahu Kondisi Bandara Soetta di Masa Larangan Mudik? Simak Penjelasan Pak Awal

Pengin Tahu Kondisi Bandara Soetta di Masa Larangan Mudik? Simak Penjelasan Pak Awal
Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Ia menambahkan PT Angkasa Pura II (Persero) sejak kemarin, Kamis 6 Mei 2021, resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di mana di saat yang bersamaan Menhub juga membuka posko tingkat nasional yang ada di Kementerian Perhubungan.

Pada 6 - 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;

2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan;

3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;

Begini gambaran situasi Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta di hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News