Pengin Tahu Siapa Melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri? Oh Ternyata

Pengin Tahu Siapa Melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri? Oh Ternyata
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Jozeph Paul Zhang. Ilustrasi Foto: Dok Divhumas Polri

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diduga keras telah terjadi tindakan penodaan agama dilakukan oleh Youtuber Jozeph Paul Zhang.

Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan red notice.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice," ujar Rusdi.

Saat ditanyakan status warga negara Paul mengingat yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalami hal tersebut.

"Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," kata Rusdi.

Rusdi mengatakan Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama tersebut.

Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, siapa yang melaporkan dia ke Bareskrim Polri?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News