Pengin Tahu Tunjangan Anggota DPR? Ini Datanya
Jumat, 18 September 2015 – 06:48 WIB

Anggota DPR. Foto: dok.Jawa Pos
Untuk kegiatan di dapil, setiap anggota DPR memperoleh dukungan anggaran berupa uang reses (lima kali reses setiap tahun) dan bantuan dana untuk pengadaan dan operasional rumah aspirasi di dapil. (aph/bay)
Kenaikan Tunjangan terbaru (Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015)
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (diusulkan Rp 18.710.000)
JAKARTA - Meski gaji pokok anggota dewan hanya Rp 4,2 juta sejak dulu, namun jumlah tunjangan yang dinikmati para wakil rakyat mampu menambah isi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya