Pengin Urus E-KTP Cepat, Bayar Rp 150 Ribu

Pengin Urus E-KTP Cepat, Bayar Rp 150 Ribu
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kendati demikian, Subagyo menegaskan, keterbatasan blangko e-KTP tak bisa dijadikan alasan untuk praktik percaloan. Apalagi dengan memungut tarif tertentu sebagai “pelicin.”

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat menyatakan hal senada. Jazim juga belum menerima laporan praktik calo e-KTP. "Kalau pun ada (calo, Red) masyarakat bisa melaporkan kasusnya. Di mana dan modusnya bagaimanana," ujar Jazim seperti diberitakan Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Jika memang terbukti ada oknum menjadi calo e-KTP, Jazim siap melaporkannya ke pihak berwenang. Jazim menegaskan, semua proses perekaman e-KTP di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya sama sekali. "Semua gratis," tandasnya. (har/yog)


Dugaan percaloan pengurusan E-KTP terjadi di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta dengan tariff Rp 150 ribu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News