Pengin Urus E-KTP Cepat, Bayar Rp 150 Ribu

Kendati demikian, Subagyo menegaskan, keterbatasan blangko e-KTP tak bisa dijadikan alasan untuk praktik percaloan. Apalagi dengan memungut tarif tertentu sebagai “pelicin.”
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat menyatakan hal senada. Jazim juga belum menerima laporan praktik calo e-KTP. "Kalau pun ada (calo, Red) masyarakat bisa melaporkan kasusnya. Di mana dan modusnya bagaimanana," ujar Jazim seperti diberitakan Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Jika memang terbukti ada oknum menjadi calo e-KTP, Jazim siap melaporkannya ke pihak berwenang. Jazim menegaskan, semua proses perekaman e-KTP di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya sama sekali. "Semua gratis," tandasnya. (har/yog)
Dugaan percaloan pengurusan E-KTP terjadi di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta dengan tariff Rp 150 ribu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula