Pengin Urus E-KTP Cepat, Bayar Rp 150 Ribu
Kendati demikian, Subagyo menegaskan, keterbatasan blangko e-KTP tak bisa dijadikan alasan untuk praktik percaloan. Apalagi dengan memungut tarif tertentu sebagai “pelicin.”
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat menyatakan hal senada. Jazim juga belum menerima laporan praktik calo e-KTP. "Kalau pun ada (calo, Red) masyarakat bisa melaporkan kasusnya. Di mana dan modusnya bagaimanana," ujar Jazim seperti diberitakan Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Jika memang terbukti ada oknum menjadi calo e-KTP, Jazim siap melaporkannya ke pihak berwenang. Jazim menegaskan, semua proses perekaman e-KTP di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya sama sekali. "Semua gratis," tandasnya. (har/yog)
Dugaan percaloan pengurusan E-KTP terjadi di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta dengan tariff Rp 150 ribu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab
- Pilkada Sleman: Paslon Harda-Danang Dapat Nomor Urut 2, Simbol Kemenangan & Kedamaian