Penginapan Mesum Disegel, Puluhan Karyawan Menganggur

Penginapan Mesum Disegel, Puluhan Karyawan Menganggur
Penginapan Mesum Disegel, Puluhan Karyawan Menganggur

BOGOR - Sekitar 20 petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Muspika Kecamatan Leuwiliang, mendatangi bangunan di Kampung Parungpanjang, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, kemarin.
    
Selain tidak mengantongi izin, penginapan milik Yatmo ini juga dijadikan tempat mesum. Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah mengatakan, penginapan ini bisa dibilang lokalisasi di pemukiman.
    
Bangunan ini, kata dia, seharusnya digunakan tempat tinggal. Bangunannya ada empat unit dengan 20 kamar yang selama ini disewakan pemilik. Bangunan itu sudah lama berdiri, namun hingga kini belum ada izin. “Seharusnya pemilik buat izin dahulu baru buka," ungkapnya.
 
Dikatakan Agus, empat bangunan tersebut mereka segel dan tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. "Segel tidak boleh dirobek. Bila pemilik tidak mengrus izin, maka bangunan ini teracam dibongkar," tegasnya.
    
Sementara itu, pemilik bangunan Yatmo mengaku kalau bangunan itu sudah tutup sejak tiga minggu lalu. Dia juga sudah berusaha mengurus izin lewat pihak ketiga, namun belum juga selesai. "Saya sudah berusaha membuat izin, tapi sudah tiga kali juga kena tipu," kesalnya.

Akibat penutupan itu, kata dia, puluhan karyawan terpaksa menganggur. "Saya akan berusaha mengurus izin sendiri," terangnya.
    
Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang Kompol Uba Subandi yang ikut dalam penyegelan mengatakan, seharusnya penginapan ada di pinggir jalan, bukan di perkampungan seperti ini.
    
"Kalau di dalam seperti ini membuat orang bertanya-tanya. Kalau di pinggir jalan jelas, wisatawan juga tidak ragu untuk menginap. Apalagi di Leuwiliang ini masih butuh penginapan,” terangnya.(abe/c)


BOGOR - Sekitar 20 petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Muspika Kecamatan Leuwiliang, mendatangi bangunan di Kampung Parungpanjang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News