Pengintaian Tim Gabungan Tidak Sia-sia, AI Cs Ditangkap
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan menangkap empat pelakunya di wilayah Aceh.
Kabid Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan keempat pelaku tersebut diduga jaringan internasional dan pengembangan kasus dari pelaku dari Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Dia mengatakan, pelaku yang berinisial AI, E, AN dan M beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
"Untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Medan," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa (1/6).
Menurut Isnu, pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi pada Rabu (26/5) yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba di Aceh.
Kemudian, tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan ke Aceh melalui jalur darat.
Setiba di Lhoksukon, Aceh Utara, tim langsung melakukan pemetaan dan pengintaian bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan tim Bea Cukai Lhokseumawe.
Berikutnya, tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe.
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menangkap AI, E, AN dan M setelah beberapa hari pengintaian.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!