Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024

Pengintegrasian NIK Jadi NPWP Dimulai Penuh Pada 1 Januari 2024
Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah (Jilbab Kuning). Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah dalam Konfrensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Sumsel, Jumat (29/7).

"Untuk pemberlakuan secara penuh akan berlangsung pada 1 Januari 2024 mendatang," ungkap dia.

Romadhaniah mengatakan sejak 14 Juli pemberlakuan NIK sebagai NPWP sudah berjalan khususnya di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Sejak 14 Juli 2022 kemarin kami di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah mulai melakukan proses validasi."

"Jadi, ketika masyarakat datang ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara otomatis NIK-nya sudah terintegtasi ke NPWP melalui proses validasi," kata dia menambahkan.

Dalam integrasi NIK-NPWP tersebut, Romadhaniah melanjutkan format baru NPWP orang pribadi secara otomatis akan terintegrasi dengan angka NIK.

Adapun NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka.

Penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News