Pengintip Pengunjung Starbuck Jadi Tersangka, Berikut Hasil Investigasi Polisi

Pengintip Pengunjung Starbuck Jadi Tersangka, Berikut Hasil Investigasi Polisi
Konferensi pers kasus asusila Starbuck di Sunter, Jakut. Foto: antara

DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Jakarta Utara resmi menetapkan seorang tersangka inisial DD (22) dalam kasus pengintip pengunjung Starbucks via CCTV.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News