Pengirim Bom Buku Dituntut Seumur Hidup
Senin, 13 Februari 2012 – 17:24 WIB
JAKARTA--Terdakwa dugaan pengiriman paket Bom Buku, Pepi Fernando dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2). Dalam tuntutan itu Jaksa juga mengurai serangkaian aksi teror yang dilancarkan Pepi. Maret 2010 lalu Pepi disebut bertanggungjawab atas pengiriman paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh yang dianggap berseberangan faham dengannya antara lain. Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala, musisi Ahmad Dhani, Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere dan lainnya.
‘’Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pepi Fernando selama seumur hidup,’’ kata JPU Bambang Suharyadi dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Moestafa itu.
JPU menilai, Pepi telah melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu aksi teror bom buku yang dilancarkan Pepi dinilai menimbulkan ketakutan di masyarakat. Terlebih JPU merasa bahwa selama proses hukum yang dijalani Pepi dinilai tidak menyesali perbuatannya. Inilah alasan-alasan JPU memasang tuntutan demikian berat kepada Pepi.
Baca Juga:
JAKARTA--Terdakwa dugaan pengiriman paket Bom Buku, Pepi Fernando dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi