Pengirim Bom Buku Dituntut Seumur Hidup
Senin, 13 Februari 2012 – 17:24 WIB

Pengirim Bom Buku Dituntut Seumur Hidup
JAKARTA--Terdakwa dugaan pengiriman paket Bom Buku, Pepi Fernando dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2). Dalam tuntutan itu Jaksa juga mengurai serangkaian aksi teror yang dilancarkan Pepi. Maret 2010 lalu Pepi disebut bertanggungjawab atas pengiriman paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh yang dianggap berseberangan faham dengannya antara lain. Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala, musisi Ahmad Dhani, Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere dan lainnya.
‘’Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pepi Fernando selama seumur hidup,’’ kata JPU Bambang Suharyadi dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Moestafa itu.
JPU menilai, Pepi telah melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu aksi teror bom buku yang dilancarkan Pepi dinilai menimbulkan ketakutan di masyarakat. Terlebih JPU merasa bahwa selama proses hukum yang dijalani Pepi dinilai tidak menyesali perbuatannya. Inilah alasan-alasan JPU memasang tuntutan demikian berat kepada Pepi.
Baca Juga:
JAKARTA--Terdakwa dugaan pengiriman paket Bom Buku, Pepi Fernando dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar