Pengirim dan Penerima Uang dari Mbah Putih Bakal Ketahuan

Pengirim dan Penerima Uang dari Mbah Putih Bakal Ketahuan
Dwi Irianto alias Mbah Putih. Foto: FILE RADAR JOGJA

Mantan Kabidhumas Polda Jatim itu mengatakan, Satgas Antimafia Bola saat ini bekerja sangat hati-hati. Tidak mau terburu-buru dan terpancing dengan isu yang beredar.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi ahli yang telah dipanggil dan tentunya dengan bukti otentik yang kuat. "Jadi tunggu saja nanti perkembangannya," pungkas Argo.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan langkah Polri untuk memproses hukum mafia bola memang tepat. Mafia bola ini bisa untuk dipidana dengan sejumlah pasal, seperti penipuan atau pemerasan. ”Atau malah bisa dipandang mafia bola ini sebagai upaya sabotase terhadap olah raga sepak bola di Indonesia,” tuturnya.

Proses hukum terhadap mafia bola ini memang perlu diapresiasi. Namun begitu, ada hal yang perlu diwaspadai, yakni jangan sampai polisi tertular dengan penyakit mafia bola. Sehingga, kasus bisa menguap dan lama-lama berhenti. ”Jangan sampai kasus ini ujungnya didituntut ringan,” paparnya.

Untuk mendukung Polri, maka perlu pengawasan mencegah potensi tersebut. Kalau memungkinkan bisa dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Agar meminimalisir kemungkinan pengaturan pasal terhadap mafia bola,” jelasnya.

Dia menuturkan, penegakan hukum terhadap mafia bola ini jangan menjadi tindakan utama. Sebab, penegakan hukum itu hanya pendorong, yang seharusnya utama adalah pembinaan pemain, pelatih, wasir dan manajer klub. ”Hukum juga harus ditegakkan dengan konsisten,” terangnya. (han/idr)

 


Kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia ibarat mata rantai yang tidak ada putusnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News