Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
jpnn.com, ROHIL - Personel Polres Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan pengiriman 22 tenaga kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Malaysia.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Rabu 3 Januari 2023.
"Tim Satreskrim mengamankan 22 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Panimpahan,” kata AKBP Andrian kepada JPNN.com Kamis (4/1).
Pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Panimpahan.
Saat itu personel Polsek Panimpahan sedang melakukan cooling system Pemilu damai pada Selasa 2 Januari 2023.
Kemudian, masyarakat menyampaikan bakal ada keberangkatan sekelompok orang melalui jalur air akan ke Malaysia.
"Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lingkar Bundaran,” lanjut Andrian.
Benar saja, polisi menemukan sebanyak 22 orang membawa tas yang akan berangkat ke Malaysia.
Personel Polres Rohil) menggagalkan pengiriman 22 TKI ilegal ke Malaysia. Ada 11 di antaranya merupakan warga Rohingya.
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Herry IP tak Gentar dengan Tantangan di Malaysia
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan