Pengiriman 250 PMI ke Inggris Diduga Ilegal, Aktivis Minta Kemenaker Turun Tangan
Minggu, 14 Agustus 2022 – 22:10 WIB

Aktivis hak buruh migran asal Inggris, Andy Hall meminta Kemenaker RI mengusut pengiriman 250 PMI ke Negeri Ratu Elizabeth baru-baru ini. Foto: dok pribadi for JPNN
“Pekerja Migran tidak boleh membayar biaya apapun, termasuk biaya perjalanan dan visa (travel). Ini aturan regulasi di Inggris,” jelasnya.
Lebih dari itu, Andy juga menemukan pembengkakan atau mark up atas biaya yang disebut sebagai biaya penempatan itu. Menurutnya, beban biaya yang ditagihkan perusahaan penempatan PMI tersebut terlalu mahal.
“Misalnya tiket pesawat dari NTB dan Bali ke Jakarta lalu ke Inggris, yang dibebankan sebesar Rp 26 juta. Harga ini sungguh terlampau mahal dan membebankan pekerja migran,” tutur dia. (dil/jpnn)
Aktivis hak buruh migran asal Inggris, Andy Hall membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran terkait pengiriman 250 PMI ke negaranya baru-baru ini
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Nekat Bakar Al-Qur’an, Langsung Diburu dengan Sajam
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang