Pengiriman 250 PMI ke Inggris Diduga Ilegal, Aktivis Minta Kemenaker Turun Tangan

Pengiriman 250 PMI ke Inggris Diduga Ilegal, Aktivis Minta Kemenaker Turun Tangan
Aktivis hak buruh migran asal Inggris, Andy Hall meminta Kemenaker RI mengusut pengiriman 250 PMI ke Negeri Ratu Elizabeth baru-baru ini. Foto: dok pribadi for JPNN

“Pekerja Migran tidak boleh membayar biaya apapun, termasuk biaya perjalanan dan visa (travel). Ini aturan regulasi di Inggris,” jelasnya.

Lebih dari itu, Andy juga menemukan pembengkakan atau mark up atas biaya yang disebut sebagai biaya penempatan itu. Menurutnya, beban biaya yang ditagihkan perusahaan penempatan PMI tersebut terlalu mahal.

“Misalnya tiket pesawat dari NTB dan Bali ke Jakarta lalu ke Inggris, yang dibebankan sebesar Rp 26 juta. Harga ini sungguh terlampau mahal dan membebankan pekerja migran,” tutur dia. (dil/jpnn)

Aktivis hak buruh migran asal Inggris, Andy Hall membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran terkait pengiriman 250 PMI ke negaranya baru-baru ini


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News