Pengiriman 4 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi
Jumat, 22 Mei 2020 – 19:44 WIB
Heri menuturkan, Dari total 4 juta batang rokok ilegal tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,88 miliar.
Lebih lanjut, Heri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, dua orang sopir tersebut, terduga hanya sebagai sarana pengangkut.
Kemudian barang bukti 4 juta batang rokok yang merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan untuk 2 orang sopir, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dan untuk barang sitaan akan segera ditindaklanjuti untuk nantinya dilakukan pemusnahan," tutup Heri.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Jambi mengamankan empat juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai