Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap

Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Siagian memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus PMI ilegal di Polda Kepri. ANTARA/Yude

jpnn.com, BATAM - Pengiriman 42 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam, Kepulauan Riau, ke Malaysia, digagalkan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt  mengatakan kejadian ini terungkap saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh, yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh,” ujar Kombes Harry di Batam, Kepri, Sabtu (2/7).

Menurut Harry, dari 42 calon PMI ini, 24 di antaranya laki-laki dan 18 perempuan.

“Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” kata Harry.

Selain calon PMI ilegal, kepolisian juga menangkap seorang pria yang diduga bertugas sebagai pengurus, yaitu M alias Y yang berasal dari Jawa Tengah. 

“Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” ucap Harry.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan untuk biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini bervariasi. “

Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Satu orang yang bertugas sebagai pengurus diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News