Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap
jpnn.com, BATAM - Pengiriman 42 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam, Kepulauan Riau, ke Malaysia, digagalkan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kejadian ini terungkap saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh, yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh,” ujar Kombes Harry di Batam, Kepri, Sabtu (2/7).
Menurut Harry, dari 42 calon PMI ini, 24 di antaranya laki-laki dan 18 perempuan.
“Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” kata Harry.
Selain calon PMI ilegal, kepolisian juga menangkap seorang pria yang diduga bertugas sebagai pengurus, yaitu M alias Y yang berasal dari Jawa Tengah.
“Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” ucap Harry.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan untuk biaya yang dikenakan kepada calon PMI ini bervariasi. “
Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Satu orang yang bertugas sebagai pengurus diringkus polisi.
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga