Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap

Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Siagian memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus PMI ilegal di Polda Kepri. ANTARA/Yude

Biayanya bervariasi, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 10 juta, bahkan ada yang lebih Rp 10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.

Seorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu M alias Y, kata Jefri, mengaku baru kali pertama melakukan ini. 

“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000 dari satu orang calon PMI,” ungkapnya. (antara/jpnn)

 

Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Satu orang yang bertugas sebagai pengurus diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News