Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap
Sabtu, 02 Juli 2022 – 22:20 WIB
Biayanya bervariasi, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 10 juta, bahkan ada yang lebih Rp 10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.
Seorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu M alias Y, kata Jefri, mengaku baru kali pertama melakukan ini.
“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000 dari satu orang calon PMI,” ungkapnya. (antara/jpnn)
Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Satu orang yang bertugas sebagai pengurus diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi