Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polairud Polda Sumsel

"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tug boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.
Meski demikian, kata dia polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.
Adapun barang bukti mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak dikirim melalui perairan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap