Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas

Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas
Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman 70 ribu batang rokok ilegal ke wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah, begini modus pelaku mengelabui petugas. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, HALMAHERA TENGAH - Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui paket jasa ekspedisi pada Sabtu (15/2).

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Ternate.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate Ary Patria Sanjaya mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis intelijen, kami mendapatkan informasi terkait pergerakan sebuah paket mencurigakan dari Kota Ternate menuju wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah," ungkap Ary dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Paket tersebut dikirim melalui salah satu agen jasa pengiriman dan diberitahukan sebagai perlengkapan kantor untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil mengamankan 70 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan estimasi, nilai barang tersebut mencapai Rp 175.000.000 engan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 93.520.000.

Ary menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Ternate menggagalkan pengiriman 70 ribu batang rokok ilegal ke wilayah Lelief, Kabupaten Halmahera Tengah, begini modus pelaku mengelabui petugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News