Pengiriman 91 PMI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi, 1 Nakhoda dan 3 ABK Ditangkap
Rabu, 27 Juli 2022 – 23:30 WIB
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
"Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan (melakukan) pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Alamsyah. (antara/jpnn)
Pengiriman 91 PMI secara ilegal ke Malaysia digagalkan Ditpolairud Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai. Satu nakhoda dan tiga ABK ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim