Pengiriman Benur dari Jatim Menuju Jakarta Gagal, Sebegini Banyaknya
Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:05 WIB

Kombes Arnapi dan Kombes Gatot Repli Handoko menunjukkan ribuan benur yang akan dikirimkan dari Banyuwangi ke Jakarta saat ungkap kasus, Rabu (6/10). Foto: Humas Polda Jatim
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa bos yang memerintahkan kedua pelaku melakukan pengiriman benur secara ilegal.
SS dan RAP dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Arnapi. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim menangkap dua pelaku penyelundupan sebanyak 38.346 benur yang dikirim dari Banyuwangi tujuan Jakarta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini