Pengiriman Benur dari Jatim Menuju Jakarta Gagal, Sebegini Banyaknya
Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:05 WIB
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa bos yang memerintahkan kedua pelaku melakukan pengiriman benur secara ilegal.
SS dan RAP dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Arnapi. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim menangkap dua pelaku penyelundupan sebanyak 38.346 benur yang dikirim dari Banyuwangi tujuan Jakarta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye