Pengiriman MMEA Ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar Digagalkan, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Penindakan yang kali ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dilakukan di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Sehat Daulay mengungkapkan petugas dari kedua instansi tersebut menindak terhadap 12 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan masing-masing kemasan berisi 500 ml.
Pelaku menggunakan modus mengirim paket tersebut lewat perusahaan jasa titipan menggunakan nama obat herbal yang dikirim dari Denpasar dengan tujuan Banda Aceh.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Sehat Daulay dalam keterangannya yang diterima, Jumat (15/9).
Petugas lantas menyita 12 botol MMEA ilegal tersebut sebagai barang bukti.
“Saat ini barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Sehat Daulay. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan pengiriman MMEA ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar, begini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!