Pengiriman MMEA Ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar Digagalkan, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Penindakan yang kali ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dilakukan di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Sehat Daulay mengungkapkan petugas dari kedua instansi tersebut menindak terhadap 12 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan masing-masing kemasan berisi 500 ml.
Pelaku menggunakan modus mengirim paket tersebut lewat perusahaan jasa titipan menggunakan nama obat herbal yang dikirim dari Denpasar dengan tujuan Banda Aceh.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Sehat Daulay dalam keterangannya yang diterima, Jumat (15/9).
Petugas lantas menyita 12 botol MMEA ilegal tersebut sebagai barang bukti.
“Saat ini barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Sehat Daulay. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan pengiriman MMEA ilegal dari Denpasar ke Aceh Besar, begini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor