Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi

Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

Dengan pasal itu, S terancam hukuman mati dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.

AKBP Tony Pantano pun mengimbau kepada masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.

"Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan," ujar Tony mengingatkan. (ant/fat/jpnn)

Polres Karimun menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak ini oleh S ke Sungai Guntung, Inhil, Riau. Begini kronologinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News