Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 – 21:28 WIB

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Karimun
Dengan pasal itu, S terancam hukuman mati dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.
AKBP Tony Pantano pun mengimbau kepada masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.
"Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan," ujar Tony mengingatkan. (ant/fat/jpnn)
Polres Karimun menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak ini oleh S ke Sungai Guntung, Inhil, Riau. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi