Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 – 21:28 WIB
Dengan pasal itu, S terancam hukuman mati dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.
AKBP Tony Pantano pun mengimbau kepada masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.
"Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan," ujar Tony mengingatkan. (ant/fat/jpnn)
Polres Karimun menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak ini oleh S ke Sungai Guntung, Inhil, Riau. Begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba