Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Kembali Dibuka Mulai 1 Agustus

jpnn.com, JAKARTA - Pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia yang sempat dihentikan sementara sejak 13 Juli lalu akan segera dibuka.
Sesuai kesepakatan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M Saravanan Murugan, perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia akan dibuka kembali mulai 1 Agustus 2022.
Penandatanganan joint statement terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia itu berlangsung setelah pertemuan joint working group (JWG) ke-1.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," terang Menaker Ida Fauziyah.
Sistem online yang ada tersebut dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia maupun yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
"Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," tegasnya.
Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia akan dibuka kembali mulai 1 Agustus setelah sempat dihentikan sementara sejak 13 Juli lalu
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group