Pengiriman PLRT ke Syria Dihentikan Sementara
Selasa, 09 Agustus 2011 – 20:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Syria. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini, tanggal 9 Agustus 2011.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. "Setelah melakukan evaluasi mendalam mengenai aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Syria, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium penempatan TKI sektor PLRT ke Syria," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Syria kurang memadai. Akibatnya, perlindungan bagi TKI di Syria pun kurang terjamin.
“Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan TKI PLRT di Syria cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi sampai saat ini Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Syria belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan TKI PLRT “kata Muhaimin.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Penata
BERITA TERKAIT
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum