Pengiriman PMI ke Malaysia Disetop Kembali, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Pengiriman PMI ke Malaysia Disetop Kembali, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob saat menyaksikan penandatanganan MoU tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia pada 1 April 2022 lalu. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Dia menjelaskan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di negeri Jiran pada 1 April 2022.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia.

MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan yang diterima, Jumat (15/7).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa negara tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui jabatan imigreseen setempat.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ungkapnya.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan soal pengiriman PMI ke Malaysia disetop kembali, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News