Pengiriman Rokok Ilegal ke Aceh Besar via Jasa Kargo Terbongkar, Bea Cukai Bertindak
jpnn.com, ACEH BARAT - Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 ribu batang.
Penindakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh itu dilaksanakan di sebuah jasa pengiriman kargo di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (24/7).
Kepala Seksi Kepatuhan Intenal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Yuliansyah mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan berawal informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal ke Banda Aceh menggunakan jasa pengiriman kargo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan segera melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 12 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada paket yang dikirim dari Surabaya menuju Banda Aceh,” jelasnya.
Yuliansyah juga mengungkapkan saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya.
Salah satu ciri-ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar, karena tidak membayar cukai.
Pengiriman rokok ilegal sebanyak 12 ribu melalui sebuah jasa kargo ke Aceh Besar akhirnya terbongkar, Bea Cukai Banda Aceh & Kanwil Bea Cukai Aceh bertindak
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku