Pengiriman Rokok Ilegal ke Aceh Besar via Jasa Kargo Terbongkar, Bea Cukai Bertindak
Rabu, 26 Juli 2023 – 21:21 WIB
“Namun ada ciri-ciri rokok ilegal yang tertuang di peraturan, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” beber Yuliansyah.
Yuliansyah menambahkan upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sekaligus untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan," tegasnya. (mrk/jpnn)
Pengiriman rokok ilegal sebanyak 12 ribu melalui sebuah jasa kargo ke Aceh Besar akhirnya terbongkar, Bea Cukai Banda Aceh & Kanwil Bea Cukai Aceh bertindak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita