Pengiriman Rokok Ilegal ke Aceh Besar via Jasa Kargo Terbongkar, Bea Cukai Bertindak
Rabu, 26 Juli 2023 – 21:21 WIB

Petugas Bea Cukai membongkar kardus berisi rokok ilegal yang dikirim via jasa kargo di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (24/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Namun ada ciri-ciri rokok ilegal yang tertuang di peraturan, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” beber Yuliansyah.
Yuliansyah menambahkan upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sekaligus untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan," tegasnya. (mrk/jpnn)
Pengiriman rokok ilegal sebanyak 12 ribu melalui sebuah jasa kargo ke Aceh Besar akhirnya terbongkar, Bea Cukai Banda Aceh & Kanwil Bea Cukai Aceh bertindak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok