Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal saat melaksanakan operasi darat dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama yang dilaksanakan pada Kamis (16/3) berawal saat petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang.
Dari operasi itu, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 5.877 bungkus.
Dari penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 146.659.300 engan potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp 78,1 juta.
Lima hari berikutnya atau pada Selasa (21/3), petugas kembali melancarkan operasi darat rokok ilegal.
Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak 3 koli, berisi 2.380 bungkus rokok merek New Redblu Exclusive dan Black Stick tanpa dilekati pita cukai.
"Dari ribuan bungkus tersebut total terdapat 47.600 batang rokok jenis SKM," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/3).
Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal via jasa ekpedisi, sebegini jumlah barang bukti yang disita petugas
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal