Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal saat melaksanakan operasi darat dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama yang dilaksanakan pada Kamis (16/3) berawal saat petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang.
Dari operasi itu, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 5.877 bungkus.
Dari penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 146.659.300 engan potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp 78,1 juta.
Lima hari berikutnya atau pada Selasa (21/3), petugas kembali melancarkan operasi darat rokok ilegal.
Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak 3 koli, berisi 2.380 bungkus rokok merek New Redblu Exclusive dan Black Stick tanpa dilekati pita cukai.
"Dari ribuan bungkus tersebut total terdapat 47.600 batang rokok jenis SKM," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/3).
Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal via jasa ekpedisi, sebegini jumlah barang bukti yang disita petugas
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai