Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar

Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar
Petugas Bea Cukai di Malang dan Sidoarjo menyita rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Di awal April 2022, Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal.

Penindakan pertama di ruas tol Surabaya-Mojokerto, ketika petugas mencegah sebuah truk yang mengangkut 1.696.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dari kasus ini diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.017.600.000.

Selanjutnya, penindakan kedua dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo di ruas tol Surabaya-Mojokerto pada Rabu (13/4).

Barang bukti sebanyak 1.760.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disita petugas.

Dari tangkapan besar ini, kerugian negara juga diperkirakan mencapai Rp 1,056 miliar.

Hatta menambahkan Bea Cukai secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai melalui kantor pengawasan di Malang dan Sidoarjo berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News