Pengiriman TKI Harus Segera Dihentikan
Komnas Perempuan Protes Penyiksaan TKW
Senin, 29 November 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Tingginya kasus penyiksaan kepada perempuan yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri harus mendapat perhatian khusus pemerintah. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI. Temuan penyiksaan terhadap Sumiati dan pembunuhan Kikim Komalasari adalah indikator lemahnya perlindungan kepada perempuan Indonesia yang menjadi buruh migran. Komnas Perempuan menilai faktor kemampuan dan keterampilan tenaga kerja wanita (TKW) yang minim menjadikan mereka kerap teraniaya di luar negeri. Maka" hal itu menjadi tanggung jawab kementerian terkaituntuk melatih, memberi pengetahuan dan membekali mereka dengan baik untuk pergi ke luar negeri.
"Kami telah merekomendasikan pengiriman TKI terutama di sektor rumah tangga dihentikan sementara sampai ada jaminan perlindungan kepada para TKI perempuan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Neng Dara Afifah di Jakarta Minggu "(28/11) kemarin.
Baca Juga:
Neng Dara menilai, Indonesia harus memiliki perjanjian yang tegas dengan negara tujuan TKI. Setelah itu kedua belah pihak harus memiliki komitmen untuk memenuhi perjanjian bersama terkait perlindungan TKI. Hendaknya kebijakan yang dibuat pemerintah harus benar-benar tegas dan konsisten sebelum melanjutkan kerjasama pengiriman tenaga kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Tingginya kasus penyiksaan kepada perempuan yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri harus mendapat perhatian khusus
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak