Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
jpnn.com, DUMAI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, membongkar kasus tindak pidana pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Satu pelaku ditangkap.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EG (26), pada Sabtu 2 November 2024 di Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“EG ditangkap saat mengantarkan beberapa pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur ilegal,” kata Wakapolres Dumai, Kompol Hendri Hutasoit Selasa (5/11).
Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan berdasarkan penyelidikan, EG bertugas sebagai pengantar calon TKI ilegal menuju titik penyeberangan di Pantai Selinsing.
"Jadi, para PMI ini berasal dari berbagai daerah dan telah membayar biaya keberangkatan kepada agen masing-masing,” jelas Primadona.
Sesampainya di Dumai, mereka menunggu jemputan dari EG yang ditugaskan oleh Riqal (DPO), seorang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter, IPDA Gery Barloy Pangestu, langsung melakukan pengintaian.
Kemudian tim menghentikan mobil Wuling Cortez berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1326 LA yang dikemudikan oleh EG.
Tim Satreskrim Polres Dumai membongkar kasus tindak pidana pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Satu pelaku ditangkap polisi.
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak