Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai

"Kami menemukan bahwa EG tengah membawa sejumlah PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi,” lanjutnya.
Pada penangkapan EG, polisi menyita barang hukti satu unit mobil Wuling Cortez, dua paspor milik pekerja migran, uang tunai Rp 300.000, serta sebuah ponsel Vivo Y21 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan agen dan para PMI.
EG kini dijerat Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang merekrut atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi dapat diancam hukuman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan pekerja migran ilegal,” ucapnya.
Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (mcr36/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Dumai membongkar kasus tindak pidana pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Satu pelaku ditangkap polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara