Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
"Kami menemukan bahwa EG tengah membawa sejumlah PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi,” lanjutnya.
Pada penangkapan EG, polisi menyita barang hukti satu unit mobil Wuling Cortez, dua paspor milik pekerja migran, uang tunai Rp 300.000, serta sebuah ponsel Vivo Y21 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan agen dan para PMI.
EG kini dijerat Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang merekrut atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi dapat diancam hukuman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan pekerja migran ilegal,” ucapnya.
Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan profesional demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (mcr36/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Dumai membongkar kasus tindak pidana pemberangkatan TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Satu pelaku ditangkap polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani