Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Dilarang
Selasa, 21 September 2010 – 05:51 WIB
JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindungan. Pemulihan penempatan TKI baru akan dilaksanakan lagi setelah nota kesepahaman antarkedua pemerintah mengenai waktu libur dan upah minimum disepakati. "Kayaknya, kalau dari tanggal keberangkatannya, (Winfaidah) sudah masuk masa pelarangan itu. Saya belum tahu apakah ilegal atau tidak, dan konfirmasi dilakukan terus menerus," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
"Jadi memang ada kesalahan informasi yang kita terus menerus harus jelaskan, bahwa bekerja di Malaysia, terutama di sektor domestic, masih dilarang," kata Menakertrans Muhaimin di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/9).
Baca Juga:
Muhaimin mengungkapkan hal tersebut menanggapi penyiksaan terhadap Winfaidah, 26, TKI asal Lampung yang menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikannya di Penang, Malaysia. Selain melakukan advokasi, pihaknya juga menyelidiki status legalitas TKI tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindungan. Pemulihan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan