Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Dilarang
Selasa, 21 September 2010 – 05:51 WIB
JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindungan. Pemulihan penempatan TKI baru akan dilaksanakan lagi setelah nota kesepahaman antarkedua pemerintah mengenai waktu libur dan upah minimum disepakati. "Kayaknya, kalau dari tanggal keberangkatannya, (Winfaidah) sudah masuk masa pelarangan itu. Saya belum tahu apakah ilegal atau tidak, dan konfirmasi dilakukan terus menerus," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
"Jadi memang ada kesalahan informasi yang kita terus menerus harus jelaskan, bahwa bekerja di Malaysia, terutama di sektor domestic, masih dilarang," kata Menakertrans Muhaimin di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/9).
Baca Juga:
Muhaimin mengungkapkan hal tersebut menanggapi penyiksaan terhadap Winfaidah, 26, TKI asal Lampung yang menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikannya di Penang, Malaysia. Selain melakukan advokasi, pihaknya juga menyelidiki status legalitas TKI tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindungan. Pemulihan
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina