Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Dilarang

Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Dilarang
Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Dilarang
JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindungan. Pemulihan penempatan TKI baru akan dilaksanakan lagi setelah nota kesepahaman antarkedua pemerintah mengenai waktu libur dan upah minimum disepakati.

"Jadi memang ada kesalahan informasi yang kita terus menerus harus jelaskan, bahwa bekerja di Malaysia, terutama di sektor domestic, masih dilarang," kata Menakertrans Muhaimin di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/9).

Muhaimin mengungkapkan hal tersebut menanggapi penyiksaan terhadap Winfaidah, 26, TKI asal Lampung yang menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikannya di Penang, Malaysia. Selain melakukan advokasi, pihaknya juga menyelidiki status legalitas TKI tersebut.

"Kayaknya, kalau dari tanggal keberangkatannya, (Winfaidah) sudah masuk masa pelarangan itu. Saya belum tahu apakah ilegal atau tidak, dan konfirmasi dilakukan terus menerus," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindungan. Pemulihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News