Pengisian e-CD Bisa Lebih Awal, Bukti Pelayanan Bea Cukai Makin Optimal
jpnn.com, JAKARTA - Buat kamu yang sering bolak-balik luar negeri pasti tidak asing mendengar istilah customs declaration.
Ya, customs declaration merupaan pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut yang wajib diisi sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mengisi customs declaration?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan pengisian customs declaration wajib dilakukan setiap penumpang dari luar daerah pabean Indonesia.
Hal ini sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Demi perbaikan layanan dan mempermudah pengisiannya, Bea Cukai pun meluncurkan inovasi pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau disebut electronic customs declaration (e-CD) yang telah hadir sejak 2022 lalu," kata Encep melalui keterangan resminya, Kamis (31/8).
Encep mengungkapkan pengisian e-CD dapat dilakukan sejak 2 hari sebelum kedatangan penumpang melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/.
Para penumpang harus melengkapi data isian yang diperlukan hingga muncul quick response code (QR code), kemudian pindai QR code tersebut di area pemeriksaan Bea Cukai saat di bandara kedatangan.
Pengisian e-CD dapat dilakukan sejak 2 hari sebelum kedatangan penumpang melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia