Pengisian Jabatan tak Boleh Terburu-buru

Pengisian Jabatan tak Boleh Terburu-buru
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Para kepala daerah diminta rajin melakukan pemantauan terhadap struktur organisasinya. Mana jabatan yang kosong, akan kosong, dan akan dikosongkan.

"Kepala daerah lewat Sekda atau kepala BKD harus rutin melakukan inventarisasi setiap awal atau akhir tahun. Ini untuk memudahkan dalam pengisian jabatan-jabatan tersebut nanti," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di kantornya, Jumat (20/3).

Dia menyebutkan, sebelum ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama selalu terburu-buru dan tidak melalui perencanaan matang.

Alhasil, ketika seorang politisi menjadi kada, pejabat-pejabatnya langsung dibongkar pasang tanpa melihat apakah cocok dengan jabatannya.

"Nah sekarang tidak bisa lagi, pengisian JPT harus terencana. Tidak boleh grasak-grusuk. Enam bulan sebelum jabatan A ditinggalkan, kada sudah harus melakukan proses pengisian jabatan. Prosesnya diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Para kepala daerah diminta rajin melakukan pemantauan terhadap struktur organisasinya. Mana jabatan yang kosong, akan kosong, dan akan dikosongkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News