Pengisian Kursi Kadis tak Lagi Mutlak di Tangan Kada
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh kepala daerah tidak bisa lagi mengisi jabatan-jabatan penting dengan cara semaunya sendiri berdasarkan pertimbangan subyektif.
Konsekuensi diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pengisian jabatan di instansi pusat dan daerah harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi PNS.
MenPAN-RB Azwar Abubakar juga sudah mengeluarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan MenPAN-RB ini harus dijalankan semua instansi, sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal yang sama.
"Mulai tahun 2014 pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di kalangan PNS dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Maka itu artinya bagi PNS untuk bisa menduduki satu jabatan harus kompeten dan siap bersaing," ujar Kasubbag Publikasi Humas BKN, Tomy Donardi di Jakarta, kemarin (4/7).
Sesuai UU ASN, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu antara lain Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Balai Besar, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi/Kabupaten/ Kota, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Bagaimana mekanisme pengisiannya? Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 mengatur secara rinci. Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memulainya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel).
Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.
Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.
JAKARTA - Seluruh kepala daerah tidak bisa lagi mengisi jabatan-jabatan penting dengan cara semaunya sendiri berdasarkan pertimbangan subyektif.
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri