Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah

Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Dia mengatakan, Revisi UU MD3 yang sekarang ini terkesan hanya tambal sulam saja. “Lebih ke revisi peralihan, bukan dipakai untuk tahun 2019,” kata wakil ketua Komisi II DPR itu.

Terkait soal pasal 122, Yandri mengatakan, ke depan memang perlu disempurnakan lagi. DPR akan menerima masukan dari pihak eksternal. “Perlu, kalau ada revisi, terbuka peluang kami menyempurnakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)


Pasal 122 Undang Undang MD3 yang baru menuai kontroversi. Pasalnya, memberi kekuatan kepada MKD untuk menggugat secara pidana pengkritik anggota dewan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News