Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Senin, 12 Februari 2018 – 20:51 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN
Dia mengatakan, Revisi UU MD3 yang sekarang ini terkesan hanya tambal sulam saja. “Lebih ke revisi peralihan, bukan dipakai untuk tahun 2019,” kata wakil ketua Komisi II DPR itu.
Terkait soal pasal 122, Yandri mengatakan, ke depan memang perlu disempurnakan lagi. DPR akan menerima masukan dari pihak eksternal. “Perlu, kalau ada revisi, terbuka peluang kami menyempurnakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Pasal 122 Undang Undang MD3 yang baru menuai kontroversi. Pasalnya, memberi kekuatan kepada MKD untuk menggugat secara pidana pengkritik anggota dewan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku