Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja

Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjenguk korban tabrak lari truk kontainer. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - Jasa Raharja memberikan biaya pengobatan dan santunan bagi seluruh korban tabrak lari truk kontainer di Jalan Raya Hasyim Asyari, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (31/10).

Berdasarkan data sementara korban tabrak lari truk kontainer ugal-ugalan tersebut sebanyak lima orang.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha mengatakan seluruh korban akan mendapatkan jaminan perawatan secara maksimal.

"Jadi, jaminan Jasa Raharja mencakup luka-luka sebesar Rp 20 juta, biaya tambahan ambulans Rp 500 ribu, dan pertolongan kegawatdaruratan Rp 1 juta," ucap Panji kepada JPNN Banten, Jumat (1/11).

Panji menjelaskan korban kecelakaan dirawat di dua tempat berbeda Rumah Sakit EMC serta RSUD Kota Tangerang.

"Sementara ini yang masuk ke kami ada lima korban, empat di Rumah Sakit EMC satunya di RSUD Kota Tangerang," tutur dia.

Selain menjamin perawat, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban bila ada yang mengalami cacat tetap.

"Kami melihat perkembangan apabila ada yang menderita cacat tetap di kemudian hari akan diberikan bantuan maksimal Rp 50 juta," ujar Panji.

Jasa Raharja bakal menjamin seluruh biaya korban tabrak lari truk kontainer ugal-ugalan di Kota Tangerang. Ini perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News