Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Bambang mengingatkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku tindak pidana korupsi. "Pemberantasan korupsi tidak mengenal hari libur," ujarnya.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengaku sangat kecewa dengan perilaku kedua hakim yang ditangkap. "Saya sungguh kecewa. MA tidak akan berkompromi terhadap hakim. Kalau perbuatan tercela seperti ini, tidak cukup hanya diberhentikan, tapi dibawa ke pengadilan," kata Djoko.
Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi hakim-hakim Tipikor. "Ini menjadikan kredibilitas lembaga semakin buruk. Padahal pengadilan Tipikor dibuat sangat berat. Ternyata kalau sapunya sendiri begitu (kotor), tentu tak bisa membersihkan," sebutnya.
Djoko cukup kesal karena Kartini adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan pertama tahun 2009 yang direkrut untuk Pengadilan Tipikor di daerah. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan ketiga. "Saya agak terkejut, hakim ad hoc Pontianak kok ngobyek ke Semarang," katanya.
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan