Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, dikawal penyidik KPK saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (17 Agustus 2012). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Bambang mengingatkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku tindak pidana korupsi. "Pemberantasan korupsi tidak mengenal hari libur," ujarnya.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengaku sangat kecewa dengan perilaku kedua hakim yang ditangkap. "Saya sungguh kecewa. MA tidak akan berkompromi terhadap hakim. Kalau perbuatan tercela seperti ini, tidak cukup hanya diberhentikan, tapi dibawa ke pengadilan," kata Djoko.
Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi hakim-hakim Tipikor. "Ini menjadikan kredibilitas lembaga semakin buruk. Padahal pengadilan Tipikor dibuat sangat berat. Ternyata kalau sapunya sendiri begitu (kotor), tentu tak bisa membersihkan," sebutnya.
Djoko cukup kesal karena Kartini adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan pertama tahun 2009 yang direkrut untuk Pengadilan Tipikor di daerah. Sedangkan Heru adalah hakim ad hoc Tipikor angkatan ketiga. "Saya agak terkejut, hakim ad hoc Pontianak kok ngobyek ke Semarang," katanya.
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya