Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan mendakwa M. Yaeni, bersama dua mantan Sekretaris Dewan, yakni Sutanto dan Sunarto, serta mantan Kepala Bagian Umum Setwan Agus Supriyanto. Mereka didakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif perawatan mobil dinas. Anggaran perawatan mobil dinas yang direalisasikan pada 2006 sebesar Rp 1,6 miliar, 2007 sebesar Rp 1,6 miliar, dan pada 2008 senilai Rp 1,5 miliar.
Anggaran perawatan mobil dinas yang dapat dipertanggungjawabkan pada 2006 hingga 2008 berturut-turut mencapai Rp 760 juta, Rp 885 juta, dan Rp 960 juta. Sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 664,8 juta, Rp747,1 juta, dan Rp547,4 juta.
Dari anggaran perawatan mobil dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, Yaeni diduga menikmati Rp 609 juta, dengan rincian Rp 213 juta (2006), Rp 289 juta (2007), dan Rp 107 juta (2008), dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Vonis sidang terdakwa Yaeni akan divonis 27 Agustus mendatang. Dalam kasus tersebut, mejelis hakim, dimana Kartini menjadi anggotanya, mengabulkan penangguhan penahanan Yaeni.
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan