Pengobral Vonis Bebas, Keduanya Mantan Lawyer
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 05:06 WIB
Kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan mendakwa M. Yaeni, bersama dua mantan Sekretaris Dewan, yakni Sutanto dan Sunarto, serta mantan Kepala Bagian Umum Setwan Agus Supriyanto. Mereka didakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif perawatan mobil dinas. Anggaran perawatan mobil dinas yang direalisasikan pada 2006 sebesar Rp 1,6 miliar, 2007 sebesar Rp 1,6 miliar, dan pada 2008 senilai Rp 1,5 miliar.
Anggaran perawatan mobil dinas yang dapat dipertanggungjawabkan pada 2006 hingga 2008 berturut-turut mencapai Rp 760 juta, Rp 885 juta, dan Rp 960 juta. Sedangkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 664,8 juta, Rp747,1 juta, dan Rp547,4 juta.
Dari anggaran perawatan mobil dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, Yaeni diduga menikmati Rp 609 juta, dengan rincian Rp 213 juta (2006), Rp 289 juta (2007), dan Rp 107 juta (2008), dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Vonis sidang terdakwa Yaeni akan divonis 27 Agustus mendatang. Dalam kasus tersebut, mejelis hakim, dimana Kartini menjadi anggotanya, mengabulkan penangguhan penahanan Yaeni.
JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mengenal hari. Bersamaan dengan hari libur Proklamasi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa