Pengoperasian Grabwheels Sebaiknya Dihentikan Dulu
![Pengoperasian Grabwheels Sebaiknya Dihentikan Dulu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/14/pengguna-skuter-listrik-alias-grabwheels-foto-laily-rahmawaty-antaranewsho-10.png)
Menurut Alfred, peraturan diperlukan mengingat pengoperasian skuter listrik sudah meluas, baik yang disewakan seperti Grabwheels maupun yang dimiliki pribadi.
“Harus ada aturan yang jelas, yaitu skuter listrik itu dimasukkan ke dalam kategori kendaraan bermotor atau apa, lalu kecepatannya bagaimana, sehingga ada standar yang jelas,” tegas Alfred.
Dia mengakui jika pihaknya sudah menerima banyak aduan dari pejalan kaki yang jadi korban dari penggunaan skuter listrik di trotoar, mulai dari tersenggol hingga terlindas kakinya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama-sama mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang beroperasinya Grabwheels di jalanan Ibu Kota.
Pengoperasian otoped listrik berbayar tersebut hanya diperbolehkan di kawasan wisata atau lingkungan tertutup, seperti di Gelora Bung Karno (GBK), mal ataupun Ancol, selama mereka telah mengantongi izin untuk mengoperasikan skuter listrik di area tersebut.(chi/jpnn)
Sejauh ini penggunaan otoped listrik, termasuk Grabwheels di ruang lalu lintas belum diatur di peraturan manapun.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Skuter Listrik Yadea Hadir dengan Baterai Natrium-ion
- Honda Meluncurkan 2 Skuter Listrik, Punya 3 Mode Berkendara
- United E-Motor C2000 Tembus 130 Km, Harga Spesial Diskon Rp 7 Juta
- Skuter Listrik Honda eActiva Siap Menyapa Publik Pada Akhir November
- AHM Meluncurkan Motor Listrik Icon e: & CUV e:, Desain Futuristik, Sebegini Harganya
- Yamaha Selesaikan Tes Motor Listrik E01 dan Neos, Bersiap Jual di Indonesia?