Pengosongan Kolom Agama di KTP Hanya Untuk Aliran Kepercayaan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat belum berani memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengosongan sementara kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Masih menunggu fatwa menteri agama dan pendapat tokoh agama. Kalau memang enggak boleh, misalnya ditakutkan ada istilah komunis, kita akan bicarakan terlebih dahulu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat (7/11) malam.
Tjahjo kembali menegaskan, usulan pengosongan kolom agama di KTP hanya terkait masyarakat yang menganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
"Jadi usulan ini bukan penghilangan kolom agama dalam KTP. Hanya pengosongan kolom agama bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang ada. Ini perlu kita sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau dihapuskan tidak mungkin, karena ada enam agama dan itu harus masuk pada KTP," ungkapnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat belum berani memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengosongan sementara kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024