Pengosongan Kolom Agama di KTP Hanya Untuk Aliran Kepercayaan

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat belum berani memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengosongan sementara kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Masih menunggu fatwa menteri agama dan pendapat tokoh agama. Kalau memang enggak boleh, misalnya ditakutkan ada istilah komunis, kita akan bicarakan terlebih dahulu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat (7/11) malam.
Tjahjo kembali menegaskan, usulan pengosongan kolom agama di KTP hanya terkait masyarakat yang menganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
"Jadi usulan ini bukan penghilangan kolom agama dalam KTP. Hanya pengosongan kolom agama bagi masyarakat yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang ada. Ini perlu kita sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau dihapuskan tidak mungkin, karena ada enam agama dan itu harus masuk pada KTP," ungkapnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat belum berani memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengosongan sementara kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau